Proses Kepemilikan Tanah: Dayak Kenyah
Bagi masyarakat adat, hak atas tanah telah di atur dalam hukum adat.
Suku Kenyah Uma’ Timai misalnya, menjadikan tanah bekas kawasan perladangan
yang disebut Bekan Umè (tanah bekas
berladang) sebagai hak milik, dengan memfungsikan tanah itu untuk kebun buah
dan tanaman produktif lainnya. Konsep pemahaman ini telah turun-temurun dari
leluhur mereka, karena semua itu memiliki proses yang telah di atur dalam hukum
adat. Ditinjau dari urutan pekerjaan suku Kenyah dalam berladang, pertama mereka
memilih lokasi lahan yang diniscayakan cocok untuk ladang. Kegiatan ini, untuk
lokasi yang telah menjadi milik perorangan, dilakukan oleh keluarga
bersangkutan. Sedangkan untuk kawasan berstatus milik bersama, harus ada
persetujuan Kepala Adat yang disebut ye’
nggin ilu neng uma’ dan warga masyarakat lain.
Selanjutnya, setelah memilih lokasi maka mereka pun memberi tanda (lemetip). Memberi tanda ini dilakukan dengan cara; menancapkan dua
atau tiga batang kayu ukuran besar pergelangan tangan dan tinggi ± 1,5 cm. Pada
kayu tersebut disisipkan atau diikat dengan akar sebilah kayu yang
menghubungkan dua/tiga batang kayu yang sudah ditancapkan. Tanda (lemetip) itu sebagai bukti lahan akan dibuka dan tahun lingkaran perladangan
telah dimulai.
Kemudian tahap kedua adalah menebas (lemirèk)
rumput, semak dan kayu kecil. Kegiatan menebas dilakukan sekitar bulan
April/Mei di hutan sekunder tua (ba’i tumbak),
atau di bulan Mei/Juni untuk ladang di hutan sekunder muda (bekan/kara). Tahap ketiga setelah
menebas adalah memotong pohon kecil (nebeng
pu’un dè) dengan menggunakan parang (malat)
dan menebang pohon dengan kampak (asai).
Tahap keempat, menebang (nebeng) pohon
besar di area ladang, sekitar bulan Juni atau Juli yang dilakukan sendiri
maupun gotong-royong (senuyun). Tahap
kelima, mencincang dahan dan ranting (lemetuq),
agar kayu tebangan cepat kering untuk memudahkan proses pembakaran.
Tahap keenam, membuat sekat bakar (sang
nutung umè) di sekitar pinggir ladang, agar tidak terjadi perembetan api
saat pembakaran ladang. Tahap ketujuh, membakar ladang (nutung ume) yang sudah dikeringkan sekitar 2 hingga 4 Minggu untuk
hutan muda, 4 hingga 6 Minggu untuk hutan tua. Tahap kedelapan, membersihkan
ranting dan daun yang tidak terbakar (mekup)
kemudian dikumpulkan di suatu tempat untuk dibakar ulang. Tahap kesembilan,
kegiatan menanam padi atau menugal (nugan)
dengan cara melobangi tanah dengan kayu runcing (tugan).
Tahap kesepuluh, sekitar seminggu setelah menugal dilakukan
pengontrolan rumput dan pencabutannya tanpa menggunakan alat bantu. Tahap
kesepuluh, kegiatan merumput (mavau)
di sekitar tanaman padi dengan menggunakan lingga (beluing) yang dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki. Tahap
kesebelas, kegiatan potong padi atau panen (masau).
Kegiatan panen padi ini bisa dilakukan sendiri atau bergotong-royong (senuyun masau). Tahap kedua belas,
membuat emping (laliq ube’) yang
erbuat dari padi ketan muda yang digoreng tanpa minyak, kemudian ditumbuk
ramai-ramai atau bersama. Emping setelah ditumbuk dan dibersihkan, dapat
langsung dimakan atau dicampuri dengan santan parutan kelapa dan gula merah.
Membuat emping (Lali’ Ube’) menandai
berakhirnya tahun perladangan. Hal itu berarti, masyarakat setempat memasuki
masa tunggu antara seusai panen dengan masa menebas berikutnya. Pada masa ini,
lazimnya masuk ke hutan untuk mencari nafkah tambahan keluarga. Sifat pemilikan
tanah dalam tradisi suku Kenyah, mencakup dua kategori. Pertama personal dan
kedua hak kolektif. Dasar pemilikan tanah dapat diperoleh melalui beberapa
sebab yakni tanah milik yang berasal dari hasil pembukaan tanah adat untuk
perladangan. Tanah hak milik yang didapat secara khusus sebagai suatu bentuk
amanat dari orang tertentu. Tanah hak milik yang didapat dari proses jual beli.
Tanah hak milik yang didapat karena proses denda perkara adat. tanah hak milik
yang didapat karena warisan leluhur/keluarga.
Pekerjaan ladang, bagi masyarakat Dayak bukan semata untuk memenuhi
kebutuhan pangan. Karena mereka juga mengupayakan ragam tanaman jangka pendek
seperti sayuran, dan tanaman buah-buahan jangka panjang, seperti durian,
langsat, rambutan, cempedak dan lain-lain. Hak kepemilikan tanah senantiasa
terikat dengan aturan hak kolektif. Meski demikian, yang bersangkutan memiliki
tanah untuk memungut hasil hutan, berburu binatang liar, mengambil hasil dari
tanaman yang tumbuh liar, membuka tanah dan mengerjakannya terus menerus.
Dengan kegiatan itu, terjadilah hubungan kepemilikan yang diberi tanda tertentu
sebagai bukti kepastian kepemilikannya. (*)
Catatan Anak Uma': Lorensius Amon

Tidak ada komentar:
Posting Komentar